Hari Ini Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Vonis

Senin, 20 Juni 2022 - 09:04 WIB
loading...
Hari Ini Penyuap Bupati...
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dijadwalkan menghadapi sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta



"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.

Muara Perangin Angin diyakini telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dituntut bersalah karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved