Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Senin, 06 Juni 2022 - 18:29 WIB
loading...
Penyuap Bupati Langkat...
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Jaksa juga menuntut Muara untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat. Baca juga: Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Langkat dan Kakaknya Dihadirkan Jadi Saksi

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved