Sejumlah Pandangan tentang Ambang Batas Parlemen, Sudah Tepatkah di Angka 4%?

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:17 WIB
loading...
Sejumlah Pandangan tentang Ambang Batas Parlemen, Sudah Tepatkah di Angka 4%?
Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati setiap partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati oleh setiap partai politik (parpol) peserta pemilu untuk duduk di DPR RI. Terkini, partai harus berlomba mendulang suara hingga 4% untuk bisa duduk di Senayan.





Komplekstivitas tersebut merupakan latar belakang dari tergelarnya webinar yang bertajuk 'Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru, Sabtu (18/6/2022).

Webinar itu digelar oleh Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana. Dalam webinar tersebut, sejumlah narasumber yang kompeten di dunia perpolitikan dan akademisi didapuk menjadi narasumber.

Di antaranya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiansyah. Kemudian, ada pula Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, Syaifuddin.

Webinar diawali oleh sambutan dari Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, Heri Budianto. Dia menyebut, kegiatan ini digelar guna mendengar, mengkaji, dan diskusi ilmiah ihwal perpolitikan Indonesia, sehingga wawasan mahasiswa dan peserta webinar dapat bertambah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan, melakukan kajian, diskusi ilmiah ya. Sehingga wawasan keilmuan dari para mahasiswa yang tengah pendidikan S2 Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana bisa bertambah," ucap Heri.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disepakati oleh 9 fraksi di DPR untuk tidak dilakukan perubahan. Dengan begitu, aturan yang berlaku masih merujuk pada gelaran Pemilu lima tahun lalu.

"Tidak ada norma baru, tidak ada perubahan dan tidak agenda penyusunan rancangan UU yang baru. Karenanya, ketentuan terkait Parlementary Threshold 4% itu saya pastikan akan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai politik untuk berkontestasi," jelas Rifqi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)