Sejumlah Pandangan tentang Ambang Batas Parlemen, Sudah Tepatkah di Angka 4%?

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:17 WIB
loading...
Sejumlah Pandangan tentang...
Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati setiap partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dilewati oleh setiap partai politik (parpol) peserta pemilu untuk duduk di DPR RI. Terkini, partai harus berlomba mendulang suara hingga 4% untuk bisa duduk di Senayan.

Baca juga: Menggeser Paradigma Ambang Batas Parlemen

Jumlah 4% itu sama seperti angka pada gelaran Pemilu 2019 lalu yang berlandaskan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, hal tersebut ternyata tak menyurutkan munculnya ragam parpol baru.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen, Sistem Pemilu Diminta Dikaji Ulang



Komplekstivitas tersebut merupakan latar belakang dari tergelarnya webinar yang bertajuk 'Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru, Sabtu (18/6/2022).

Webinar itu digelar oleh Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana. Dalam webinar tersebut, sejumlah narasumber yang kompeten di dunia perpolitikan dan akademisi didapuk menjadi narasumber.

Di antaranya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiansyah. Kemudian, ada pula Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, Syaifuddin.

Webinar diawali oleh sambutan dari Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, Heri Budianto. Dia menyebut, kegiatan ini digelar guna mendengar, mengkaji, dan diskusi ilmiah ihwal perpolitikan Indonesia, sehingga wawasan mahasiswa dan peserta webinar dapat bertambah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan, melakukan kajian, diskusi ilmiah ya. Sehingga wawasan keilmuan dari para mahasiswa yang tengah pendidikan S2 Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana bisa bertambah," ucap Heri.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disepakati oleh 9 fraksi di DPR untuk tidak dilakukan perubahan. Dengan begitu, aturan yang berlaku masih merujuk pada gelaran Pemilu lima tahun lalu.

"Tidak ada norma baru, tidak ada perubahan dan tidak agenda penyusunan rancangan UU yang baru. Karenanya, ketentuan terkait Parlementary Threshold 4% itu saya pastikan akan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai politik untuk berkontestasi," jelas Rifqi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiansyah, yang menjadi pembicara kedua mengatakan, pihaknya sangat optimistis menembus angka 4 persen pada pesta demokrasi 2024.

"Bahwa kita akan mencapai 4 persen suara ya dan bahkan itu bisa saja lebih," ungkap Ferry.

Sejumlah persiapan, kata dia telah dilakukan oleh Partai Perindo. Hal itu meliputi penguatan struktur organigram partai sebagai modal awal. "Jadi secara internal kira upayakan seoptimal mungkin," tuturnya.

Optimalisasi itu juga dilakukan Partai Perindo untuk penguatan eksternal. Menurut dia, Perindo telah membuat beragam macam gagasan, salah duanya adalah Konvensi Rakyat Perindo dan menggagas Koalisi Nonparlemen.

"Konvensi Rakyat ini sudah dilakukan. Ini akan merubah narasi besar dan merubah proses demokrasi yang lebih proaktif. Kita juga menggagas Koalisi Nonparlemen, itulah menjadi hal yang kita lakukan," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyinggung adanya cara-cara kotor dalam yang kerap ditemui saat Pemilu di Indonesia, yakni 'serangan fajar'. Menurut dia, hal tersebut dapat mendederai nilai Demokrasi Tanah Air.

"Setiap Pemilu yang harusnya itu momentum memunculkan gagasan kebangsaan baru, membiarkan pemimpin kita untuk menunjukkan bahwa dia mampu menghadapi persoalan bangsa," kata Fahri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved