Pintu Masuk Intoleransi, Kepala BNPT Imbau Masyarakat Hindari Ujaran Kebencian

Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:11 WIB
loading...
Pintu Masuk Intoleransi,...
Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Meningkatnya skala ujaran kebencian dinilai karena seiring kemajuan teknologi dan merebaknya media sosial. Hal ini dikhawatirkan akan membelah bangsa dan mengikis nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang menjadi perekat bangsa Indonesia selama ini.

Baca juga: Kepala BNPT Boy Rafli: Rutan Teroris Overload

Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ujaran kebencian sejatinya juga menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme, yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia.

Baca juga: Kepala BNPT Imbau Penceramah Gelorakan Semangat Nasionalisme



"Seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut," kata Boy Rafli dalam pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech), Sabtu (18/6/2022).

"Ujaran kebencian menjadi pintu masuk intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme," tambahnya.

Boy menjelaskan, meski kian menjadi wacana popular akibat skalanya yang terus naik, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama disadari selalu ada unsur-unsur di masyarakat yang melakukan hal tersebut disebabkan keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan menjaga diri.

"Akibatnya, dampaknya pun tak lagi bisa diperkirakan. Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak," jelas Boy Rafli.

"Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan," sambungnya.

Karena itu Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian karena dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan, menjadi dasar konflik dan ketegangan, dan menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala luas.

Mengulas adanya kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai 'istilah karet', Boy menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Ia mengutip definisi tegas tentang ujaran kebencian sebagaimana disepakati Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Ujaran kebencian, kata Boy, mengutip definisi PBB, adalah segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif dengan mengacu pada seseorang atau kelompok berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin atau faktor identitas lainnya.

"Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu," kata Boy.

Tidak hanya menengarai skalanya yang terus membesar dan meluas, menurut Boy, PBB juga telah menyadari bahaya kerusakan yang ditimbulkannya.

"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, sampai mengatakan, bahwa karena ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang, maka memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab," ungkap Boy mengutip pernyataan Sekjen PBB.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Isu Penggulingan Prabowo...
Isu Penggulingan Prabowo Narasi Kebencian dan Picu Instabilitas Nasional
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Dicecar 17 Pertanyaan oleh Bareskrim
Refly Harun: Kita Ingin...
Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Berita Terkini
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved