Disaksikan Megawati, Ini Surat Pernyataan yang Ditandatangani Ganjar hingga Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela dan berperan proaktif dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di sekolah partai. Penandatanganan itu disaksikan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun terlebih dahulu membacakan poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Surat ini berisikan 12 poin yang wajib diteken oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP.
Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di sekolah partai. Penandatanganan itu disaksikan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun terlebih dahulu membacakan poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Surat ini berisikan 12 poin yang wajib diteken oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP.
Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;