M Kece Kembali Absen di Persidangan, Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:54 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, Kamis (16/6/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Irjen Napoleon menanggapi atas ketidakhadiran M Kece pada persidangan kali ini. Dia meminta kepada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya saat dia memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting," katanya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurut Napoleon, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit, sehingga terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
Terdakwa Irjen Napoleon menanggapi atas ketidakhadiran M Kece pada persidangan kali ini. Dia meminta kepada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya saat dia memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting," katanya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurut Napoleon, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit, sehingga terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
Lihat Juga :