Menteri PANRB Serahkan Santunan bagi PNS Gugur Tangani Corona

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:03 WIB
loading...
Menteri PANRB Serahkan...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan PNS yang gugur saat menangani virus Corona. Foto/Dita Angga
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan bagi PNS yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Terus Bertambah, 724 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Santunan itu diserahkan kepada ahli waris dari tiga tenaga medis yakni dr Toni Daniel Silitonga dari Pemkab Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemkot Bogor, dan Ninuk Perawat RSCM Kemenkes.

"Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami menyampaikan atas nama Bapak Presiden Jokowi santunan. Mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dan duka cita kita bersama," kata Tjahjo Kumolo di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/6/2020).

(Baca juga: Biaya Tes Covid-19 Dikeluhkan Masyarakat, Ini Solusinya)

Tjahjo mengatakan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait hal ini. Bahkan menurutnya, Jokowi selalu mengingatkan agar santunan segera diserahkan. "Bapak presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera sampaikan, segera sampaikan sebagai bentuk apresiasi," ungkapnya.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, santunan ini jangan dilihat jumlahnya. Namun hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga medis yang gugur dalam tugasnya. "Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dilihat dari jumlahnya tapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah," tuturnya.

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, dalam pemberian santunan ini PNS harus berstatus tewas. Dimana tewas ini diartikan bahwa PNS meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Jika tidak maka PNS tersebut meninggal biasa.

"Konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas. Dan santunan tewas ini besar. Jadi tewas ini selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," ungkapnya.

Bima menjelaskan, baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%.

Pada kesempatan tersbeut Bima menjelaskan untuk santunan bagi PNS yang gugur dalam penanganan covid akan menerima santunan dengan besaran antara Rp. 337 juta sampai Rp 341 juta.

"Tunjangan ini terdiri dari tunjangan hari tua dan asuransi kematian. Kemudian jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian uang duka wafat biaya pemakaman dan beasiswa," jelasnya.

Bima berharap, santunan ini bisa diterima sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS tersebut. Meskipun memang jumlahnya masih kurang bagi seorang pahlawan kesehatan. "Mudah-mudahan jumlah ini walaupun tidak seberapa bisa membantu keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

"Kami atas nama BKN mengucapkan bela sungkawa dan rasa terima kasih kami kepada PNS yang tewas dalam tugas tersebut. Mereka adalah pahlawan-pahlawan kesehatan bangsa yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Inovasi Cabang Dinas...
Inovasi Cabang Dinas Kelautan Pangkep, PACARITA Raih Penghargaan Nasional KIPP 2025
Intip 3 Kriteria Utama...
Intip 3 Kriteria Utama Pemindahan ASN ke IKN, KemenpanRB Ungkap Apa Saja
Jadwal Terbaru Pengusulan...
Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved