Usut Kasus Hukum Khilafatul Muslimin, Polri Libatkan Densus 88
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengatakan pihaknya menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam melakukan pengusutan kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin . Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendamingan polda-polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan merincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM, dan EU.
"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F, dan AS," jelas Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tutup Ramadhan.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendamingan polda-polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan merincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM, dan EU.
"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F, dan AS," jelas Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tutup Ramadhan.
(kri)