Usut Kasus Hukum Khilafatul Muslimin, Polri Libatkan Densus 88
Rabu, 15 Juni 2022 - 10:45 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri mengatakan pihaknya menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam melakukan pengusutan kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin . Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendamingan polda-polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Baca juga: Polda Metro Telusuri 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan merincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM, dan EU.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendamingan polda-polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Baca juga: Polda Metro Telusuri 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan merincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM, dan EU.
Lihat Juga :