Dinilai Rugikan Desa, Pasal 28 Ayat 8 UU Corona Diuji Materi ke MK
Rabu, 24 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Kerua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa Akhmad Muqowam menyebut ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.
Dia menjelaskan, dana desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.
"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," tutur mantan Wakil Ketua DPD ini dalam keterangan pers, Selasa 24 Juni 2020.
Muqowam menilai UU Desa mengakui desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, dana desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.
"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," tutur mantan Wakil Ketua DPD ini dalam keterangan pers, Selasa 24 Juni 2020.
Muqowam menilai UU Desa mengakui desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," katanya.
(dam)
Lihat Juga :