Dinilai Rugikan Desa, Pasal 28 Ayat 8 UU Corona Diuji Materi ke MK
Rabu, 24 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Covid-19 Menjadi UU digugat.
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU digugat.
Pendaftaran Gugatan tersebut diterima MK pada Senin 23 Juni 2020. Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR ata UU Nomor 20/2020, yakni Suyanto dan Triyono.
Keduanya adalah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parande) Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M Soleh and Partners.
Uji materi dilakukan karena UU No 2/2020 itu dinilai merugikan rakyat desa. Khususnya Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.
(Baca juga: Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar )
Pendaftaran Gugatan tersebut diterima MK pada Senin 23 Juni 2020. Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR ata UU Nomor 20/2020, yakni Suyanto dan Triyono.
Keduanya adalah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parande) Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M Soleh and Partners.
Uji materi dilakukan karena UU No 2/2020 itu dinilai merugikan rakyat desa. Khususnya Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.
(Baca juga: Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar )
Lihat Juga :