Berharap Kebangkitan Maskapai Pelat Merah
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
Permasalahan yang terjadi pada maskapai BUMN Merpati dan juga Garuda Indonesia harus diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan investasinya di dalam negeri. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah tertunda selama delapan tahun. Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atauAir Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015.
Pembubaran Merpati masih menyisakan sejumlah masalah. Satu-satunya calon investor yang sebelumnya menyatakan diri berminat saat ini mengaku tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati juga meninggalkan utang sebesar Rp10,9 triliun, padahal ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Permasalahan lainnya, Merpati masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan kewajiban Merpati kepada eks karyawannya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset melalui lelang.
Selain itu, Kementerian BUMN juga membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlines ke PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Pelita Air Service (PAS). Aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya menyatakan bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya, yakni PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Proses pembubaran BUMN diharapkan akan selesai tahun ini.
Pembubaran Merpati masih menyisakan sejumlah masalah. Satu-satunya calon investor yang sebelumnya menyatakan diri berminat saat ini mengaku tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati juga meninggalkan utang sebesar Rp10,9 triliun, padahal ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Permasalahan lainnya, Merpati masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan kewajiban Merpati kepada eks karyawannya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset melalui lelang.
Selain itu, Kementerian BUMN juga membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlines ke PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Pelita Air Service (PAS). Aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya menyatakan bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya, yakni PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Proses pembubaran BUMN diharapkan akan selesai tahun ini.
Lihat Juga :