Usut Suap Ade Yasin, KPK Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:34 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk dimintai keterangan, Selasa (14/6/2022). FOTO/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk dimintai keterangan, Selasa (14/6/2022). Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Iwan Setiawan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor. Selain Iwan Setiawan, penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogor, Khairul Amarullah.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwilian, Dadang Iwa Suwahyu; Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi. Lantas, Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dessy Amalia; Pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; serta seorang Wiraswasta, Lambok Latief.
"Hari ini (14/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka AY dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Mereka adalah Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Iwan Setiawan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor. Selain Iwan Setiawan, penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogor, Khairul Amarullah.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwilian, Dadang Iwa Suwahyu; Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi. Lantas, Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dessy Amalia; Pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; serta seorang Wiraswasta, Lambok Latief.
"Hari ini (14/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka AY dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Mereka adalah Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Lihat Juga :