Soal Khilafatul Muslimin, Hendardi: Perkuat Pencegahan dan Penanganan Intoleransi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM) Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, kelompok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme.
”Jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi, maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa,” katanya, Senin (13/6/2022).
Begitu juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme. Langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme, karena kelompok Khilafatul Muslimin ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda.
”Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan Khilafatul Muslimin itu terwujud,” katanya.
Hendardi menilai, apa yang dilakukan Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme.
”Meskipun demikian penanganan nonhukum dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama,” ucapnya.
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, kelompok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme.
”Jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi, maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa,” katanya, Senin (13/6/2022).
Begitu juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme. Langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme, karena kelompok Khilafatul Muslimin ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda.
”Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan Khilafatul Muslimin itu terwujud,” katanya.
Hendardi menilai, apa yang dilakukan Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme.
”Meskipun demikian penanganan nonhukum dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama,” ucapnya.
(cip)