KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang PT Waskita untuk Eks Pejabat Kemendagri

Senin, 13 Juni 2022 - 20:50 WIB
loading...
KPK Beberkan Dugaan...
KPK membongkar dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya. Aliran uang ini diduga untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom.

Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar

Aliran uang itu diduga terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya

Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Dibeberkan jaksa, Yudhi dalam BAPNya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.

Saat itu, masih merujuk BAP Yudhi yang dibacakan oleh tim jaksa, Dudi Jocom kebetulan sedang menggelar rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel daerah Bogor. Salah satu anggaran yang dibahas Dudi Jocom, yakni terkait pekerjaan IPDN tahap 2.

"Pada siang harinya (Slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," beber jaksa KPK saat membacakan BAP Yudhi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

"Benar itu keterangan saksi?," tanya jaksa kepada Yudhi

"Betul," jawab Yudhi.

Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom. "Pak Adi memang menugaskan Pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin jalannya persidangan sempat menyinggung ihwal pemberian uang tersebut. Namun, Yudhi mengklaim tak mengetahui secara detail. Saat itu, Slamet bertugas di bagian pengendalian proyek yang berada dibawah Divisi I PT Waskita Karya.

"Saudara kan di Waskita Karya, terus menerangkan ada menyerahkan Rp500 juta, itu uang kalau emang benar dari Waskita Karya, apakah memang ada anggarannya? Setiap proyek apakah sudah dianggarkan?," cecar Hakim Eko di ruang sidang.

"Yang jelas kami di Marketing tidak tahu, karena itu adalah, hmmm, kami tidak mengetahui yang disampaikan itu dari mana uang, sebagian dari mana, juga kami tidak mengenal. itu mungkin diskresi. Saya tidak mengetahui," klaim Yudhi.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Operasi (DirOps) PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011. Adi didakwa telah merugikan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar) atas perbuatannya itu.

Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo diduga juga mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

Adi Wibowo didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.

Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved