Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Parpol ke PPP
Senin, 13 Juni 2022 - 20:31 WIB
loading...
Ramah Tamah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) kembali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol). Kali ini bantuan diberikan kepada Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).
Untuk diketahui, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Atas perolehan suara pada Pemilu 2019, PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai Rp6.323.147.000.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, pihaknya menjalankan amanat undang-undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan parpol.
"Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam acara Ramah Tamah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Bahtiar menegaskan, Kemendagri dengan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya terus mendorong kenaikan bantuan keuangan parpol.
Untuk diketahui, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Atas perolehan suara pada Pemilu 2019, PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai Rp6.323.147.000.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, pihaknya menjalankan amanat undang-undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan parpol.
"Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam acara Ramah Tamah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Bahtiar menegaskan, Kemendagri dengan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya terus mendorong kenaikan bantuan keuangan parpol.
Lihat Juga :