Polri: Revisi Perkap Terkait AKBP Brotoseno Segera Selesai

Senin, 13 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Polri: Revisi Perkap Terkait AKBP Brotoseno Segera Selesai
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perkap terkait AKBP Brotoseno segera selesai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan proses revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait masalah status dari AKBP Brotoseno , akan segera diselesaikan. Dengan diselesaikannya perkap tersebut, proses teknis akan dilanjutkan oleh pihak Divisi Propam Polri.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dedi menjelaskan, adapun yang akan direvisi yakni Perkap Nomor 14 dan Perkap 19. "Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang akan mempersiapkan," ujar Dedi.



Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Sigit menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemic tersebut.



Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

"Karena memang dalam perkap yang diatur dalam perkap lama yaitu Perkap Nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)