MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas

Senin, 13 Juni 2022 - 15:31 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi KPK,...
Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi JPU KPK terkait putusan bebas Bos PT BLEM Samin Tan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan .

Dengan demikian, crazy rich Indonesia tersebut tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama. Samin Tan bebas dari dakwaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). "Amar putusan: tolak," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Merujuk laman resmi MA, vonis kasasi tersebut diputus oleh hakim agung pada Kamis, 9 Juni 2022. Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara ini yaitu, Suharto, Ansori, serta Suhadi.



Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Samin Tan. "Nanti dikirim, saya masih menunggu datanya," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.

"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK No. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh juga menganggap bahwa pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan terhadap Eni Saragih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU Tipikor hanya mengatur kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melapor selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

"Karena belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundagn-undangan pidana yang telah ada," bebernya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan pengusaha Samin Tan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan tim Jaksa KPK.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Rekomendasi
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Chilling Setelah Beraktivitas, Nonton Deretan Film Blockbuster Di Big Movies Platinum GTV!
Rofiah Wujudkan Semangat...
Rofiah Wujudkan Semangat Kartini dengan Gerakkan Ekonomi Desa
Elnusa Petrofin Gelar...
Elnusa Petrofin Gelar Job Fair Perkuat Pengembangan Talenta Muda
Berita Terkini
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
3 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
3 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
4 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
4 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved