MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas

Senin, 13 Juni 2022 - 15:31 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi KPK,...
Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi JPU KPK terkait putusan bebas Bos PT BLEM Samin Tan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan .

Dengan demikian, crazy rich Indonesia tersebut tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama. Samin Tan bebas dari dakwaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). "Amar putusan: tolak," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Merujuk laman resmi MA, vonis kasasi tersebut diputus oleh hakim agung pada Kamis, 9 Juni 2022. Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara ini yaitu, Suharto, Ansori, serta Suhadi.

Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Samin Tan. "Nanti dikirim, saya masih menunggu datanya," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Anggota DPR

Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.

"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK No. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh juga menganggap bahwa pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan terhadap Eni Saragih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU Tipikor hanya mengatur kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melapor selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

"Karena belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundagn-undangan pidana yang telah ada," bebernya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan pengusaha Samin Tan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan tim Jaksa KPK.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Berita Terkini
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved