Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Anggota DPR

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:06 WIB
loading...
Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Anggota DPR
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Pemilik PT BLEM Samin Tan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan. Mantan crazy rich tersebut divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan. "Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," beber hakim.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. Diketahui sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diyakini tim jaksa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Majelis hakim menganggap Samin Tan tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3072 seconds (0.1#10.140)