Bulog Melintas Zaman
Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Masalah baru muncul: di lapangan beras OPK diperebutkan banyak warga. Periode 1999-2000 ada banyak hasil riset tentang OPK oleh LSM, perguruan tinggi, dll. Rekomendasinya, sasaran OPK belum menggambarkan program yang jelas dan manajemen, terutama monitoring-evaluasi, lemah. Maka mulai 2002 OPK diubah jadi Raskin: Beras untuk Masyarakat Miskin. Nama ini selain menggambarkan sasaran, harapannya warga tak berebut beras untuk warga miskin. Berbagai penyempurnaan ditempuh. Akan tetapi, selama 14 tahun (2002-2016) Raskin, masalah 6 tepat (sasaran, waktu, jumlah, kualitas, harga, dan administrasi) tak bisa dipenuhi. Evolusi Raskin, mulai dari jumlah anggaran, sasaran hingga aneka praktik di lapangan dilacak komplet.
Raskin yang merupakan outlet beras Bulog (rerata 2,7-3 juta ton/tahun) diubah jadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Program Sembako setelah ada rekomendasi KPK (agar mendesain ulang Raskin), Bank Dunia menyarankan diubah ke nontunai, dan Presiden Jokowi memutuskan agar diubah jadi nontunai. Mulai 2017 dan selesai 2019, Raskin/Rastra selesai masa transisi.
Lewat BPNT/Program Sembako, penerima bantuan tak lagi dapat beras, tapi transfer duit. Duit bisa dibelikan aneka pangan (beras, telur, dll) di outlet yang ditunjuk. Berasnya tidak lagi dari Bulog. Perubahan ini membuat kebijakan perberasan terintegrasi (pengadaan di hulu, pengelolaan di tengah, dan penyaluran di hilir) selama puluhan tahun berubah drastis: terbuka di hilirnya.
Perubahan Raskin/Rastra jadi BPNT/Program Sembako membuat 6 tepat tak lagi jadi isu. Tapi Raskin/Rastra tak berdiri sendiri. Dia ada pasangannya: perlindungan produsen (petani) dan konsumen. Kala outlet Raskin/Rastra hilang, pengadaan/pengadaan beras domestik menurun drastis dan petani tak terlindungi. Kasus harga gabah kering panen di petani dan harga gabah kering giling di penggilingan jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kian masif dua tahun terakhir (2020-2021). Beras Bulog menumpuk tak tersalur dan potensial turun mutu/rusak.
Penyediaan outlet penyaluran pengganti bernama Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar justru merusak pasar. Karena menyalahi prinsip operasi pasar, juga kembali mengulangi kesalahan subsidi umum. Di sisi lain, Bulog masih diwajibkan menyerap beras domestik dengan anggaran bank berbunga komersial. Perubahan ini bukan saja membuat operasional Bulog oleng, ketahanan pangan juga terancam. Secara politik, pemerintah bisa dipersalahkan karena dari aturan (ada UU, PP, Perpres dll) kebijakan perberasan masih terintegrasi.
Di sisi lain, BPNT/Program Sembako juga bukan tanpa masalah: harga beras lebih tinggi dari pasar, KPM tak bebas memilih, ada juga keluhan kualitas. Diketahui juga tak semua daerah selalu memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial. Dibandingkan saat Bulog masih terlibat penuh dalam Raskin/Rastra (sebelum 2016) dan setelah tidak terlibat sama sekali (2020-2021), ada kecenderungan beras makin banyak: GKP, GKG jatuh, disparitas harga antarawilayah dan antarmusim kian tipis, penggilingan padi dan pedagang banyak yang bangkrut dll.
Bab ini merekomendasikan perlunya kembali mengintegrasikan kebijakan perberasan: hulu-tengah-hilir. Ada dua pilihan: membiayai semua anggaran pengadaan dalam rangka pengamanan HPP dan penggantian disposal stock yang terjadi. Atau kedua, mengintegrasikan kembali kebijakan perberasan dengan cara mengembalikan outlet beras Bulog untuk program BPNT/Program Sembako.
Bab III, “Pengelolaan CBP Oleh Bulog: Adakah Opsi Ideal?”, melacak evolusi cadangan beras pemerintah (CBP) dari 1970-an sampai saat ini. Sejak berdiri, Bulog mengelola CBP. Secara historis, pengertian, penganggaran, pelepasan CBP, regulasi tata kelola, dan bagaimana relasi harmonis Bulog-pemerintah (lewat kebijakan yang ada di UU, PP, Perpres, aneka peraturan menteri) yang naik-turun dilacak dari 1970-an sampai saat ini.
Yang menonjol, ada pergeseran pemahaman CBP di era Orde Baru dengan saat reformasi. Di Orde Baru, seluruh pembelian Bulog sepenuhnya jadi stok pemerintah untuk berbagai keperluan: operasi pasar, bantuan bencana, dll. Seluruh sistem operasi diserahkan ke Bulog. Di era reformasi hingga 2016, stok Bulog dipakai untuk mengisi Raskin/Rastra dan CBP. Stok Bulog dibiayai kredit bank berbunga komersial untuk mengisi Raskin/Rastra.
Pembiayaan CBP juga berubah: dari hanya pengadaan pertama dan biaya pemeliharaan tiap tahun jadi pembiayaan tiap tahun secara tetap Rp3 triliun dengan cara “membeli” beras Bulog. Tapi biaya perawatan, susut dan rusak, management fee, dan biaya beras turun mutu/tua yang harus dilelang belum dianggarkan. Pemisahan stok operasional Bulog dan CBP menimbulkan masalah dalam sistem operasi Bulog. Jika CBP berlebih akan meninggalkan sisa di akhir tahun, dan Bulog otomatis terbebani biaya perawatan dll yang tidak dianggarkan. Jika CBP kurang, maka untuk menambah perlu koordinasi dan proses yang memakan waktu.
Setelah Raskin/Rastra diubah jadi BNPT/Program Sembako dan outlet pasti beras Bulog di hilir hilang, pemerintah mensiasati dengan mengeluarkan skema baru CBP: Bulog bisa membeli beras petani dengan harga berapa saja, Bulog harus menjaga stok beras 1,5 juta ton tiap saat, beras yang turun mutu/usia lebih 4 bulan harus dilepaskan.
Yang paling drastis, ada perubahan sistem CBP: dari sistem persediaan ke penggantian. Jadi, saat ini pemerintah baru akan membayar Bulog (selisih) setelah CBP disalurkan. Perubahan ini, pertama, secara riil pemerintah tak punya persediaan fisik beras. Kedua, memudahkan pemerintah tapi menyulitkan Bulog. Kian disadari, mengelola CBP perlu perputaran stok besar dan cepat (yang saat ini tak ada), perlu dana besar dan kegiatan yang merugi. Dengan skema baru CBP, pendanaan dan kerugian itu ditumpukan ke Bulog. Padahal, Bulog mengemban tugas pelayanan publik dari negara yang mestinya dibiayai penuh oleh negara.
Raskin yang merupakan outlet beras Bulog (rerata 2,7-3 juta ton/tahun) diubah jadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Program Sembako setelah ada rekomendasi KPK (agar mendesain ulang Raskin), Bank Dunia menyarankan diubah ke nontunai, dan Presiden Jokowi memutuskan agar diubah jadi nontunai. Mulai 2017 dan selesai 2019, Raskin/Rastra selesai masa transisi.
Lewat BPNT/Program Sembako, penerima bantuan tak lagi dapat beras, tapi transfer duit. Duit bisa dibelikan aneka pangan (beras, telur, dll) di outlet yang ditunjuk. Berasnya tidak lagi dari Bulog. Perubahan ini membuat kebijakan perberasan terintegrasi (pengadaan di hulu, pengelolaan di tengah, dan penyaluran di hilir) selama puluhan tahun berubah drastis: terbuka di hilirnya.
Perubahan Raskin/Rastra jadi BPNT/Program Sembako membuat 6 tepat tak lagi jadi isu. Tapi Raskin/Rastra tak berdiri sendiri. Dia ada pasangannya: perlindungan produsen (petani) dan konsumen. Kala outlet Raskin/Rastra hilang, pengadaan/pengadaan beras domestik menurun drastis dan petani tak terlindungi. Kasus harga gabah kering panen di petani dan harga gabah kering giling di penggilingan jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kian masif dua tahun terakhir (2020-2021). Beras Bulog menumpuk tak tersalur dan potensial turun mutu/rusak.
Penyediaan outlet penyaluran pengganti bernama Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar justru merusak pasar. Karena menyalahi prinsip operasi pasar, juga kembali mengulangi kesalahan subsidi umum. Di sisi lain, Bulog masih diwajibkan menyerap beras domestik dengan anggaran bank berbunga komersial. Perubahan ini bukan saja membuat operasional Bulog oleng, ketahanan pangan juga terancam. Secara politik, pemerintah bisa dipersalahkan karena dari aturan (ada UU, PP, Perpres dll) kebijakan perberasan masih terintegrasi.
Di sisi lain, BPNT/Program Sembako juga bukan tanpa masalah: harga beras lebih tinggi dari pasar, KPM tak bebas memilih, ada juga keluhan kualitas. Diketahui juga tak semua daerah selalu memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial. Dibandingkan saat Bulog masih terlibat penuh dalam Raskin/Rastra (sebelum 2016) dan setelah tidak terlibat sama sekali (2020-2021), ada kecenderungan beras makin banyak: GKP, GKG jatuh, disparitas harga antarawilayah dan antarmusim kian tipis, penggilingan padi dan pedagang banyak yang bangkrut dll.
Bab ini merekomendasikan perlunya kembali mengintegrasikan kebijakan perberasan: hulu-tengah-hilir. Ada dua pilihan: membiayai semua anggaran pengadaan dalam rangka pengamanan HPP dan penggantian disposal stock yang terjadi. Atau kedua, mengintegrasikan kembali kebijakan perberasan dengan cara mengembalikan outlet beras Bulog untuk program BPNT/Program Sembako.
Bab III, “Pengelolaan CBP Oleh Bulog: Adakah Opsi Ideal?”, melacak evolusi cadangan beras pemerintah (CBP) dari 1970-an sampai saat ini. Sejak berdiri, Bulog mengelola CBP. Secara historis, pengertian, penganggaran, pelepasan CBP, regulasi tata kelola, dan bagaimana relasi harmonis Bulog-pemerintah (lewat kebijakan yang ada di UU, PP, Perpres, aneka peraturan menteri) yang naik-turun dilacak dari 1970-an sampai saat ini.
Yang menonjol, ada pergeseran pemahaman CBP di era Orde Baru dengan saat reformasi. Di Orde Baru, seluruh pembelian Bulog sepenuhnya jadi stok pemerintah untuk berbagai keperluan: operasi pasar, bantuan bencana, dll. Seluruh sistem operasi diserahkan ke Bulog. Di era reformasi hingga 2016, stok Bulog dipakai untuk mengisi Raskin/Rastra dan CBP. Stok Bulog dibiayai kredit bank berbunga komersial untuk mengisi Raskin/Rastra.
Pembiayaan CBP juga berubah: dari hanya pengadaan pertama dan biaya pemeliharaan tiap tahun jadi pembiayaan tiap tahun secara tetap Rp3 triliun dengan cara “membeli” beras Bulog. Tapi biaya perawatan, susut dan rusak, management fee, dan biaya beras turun mutu/tua yang harus dilelang belum dianggarkan. Pemisahan stok operasional Bulog dan CBP menimbulkan masalah dalam sistem operasi Bulog. Jika CBP berlebih akan meninggalkan sisa di akhir tahun, dan Bulog otomatis terbebani biaya perawatan dll yang tidak dianggarkan. Jika CBP kurang, maka untuk menambah perlu koordinasi dan proses yang memakan waktu.
Setelah Raskin/Rastra diubah jadi BNPT/Program Sembako dan outlet pasti beras Bulog di hilir hilang, pemerintah mensiasati dengan mengeluarkan skema baru CBP: Bulog bisa membeli beras petani dengan harga berapa saja, Bulog harus menjaga stok beras 1,5 juta ton tiap saat, beras yang turun mutu/usia lebih 4 bulan harus dilepaskan.
Yang paling drastis, ada perubahan sistem CBP: dari sistem persediaan ke penggantian. Jadi, saat ini pemerintah baru akan membayar Bulog (selisih) setelah CBP disalurkan. Perubahan ini, pertama, secara riil pemerintah tak punya persediaan fisik beras. Kedua, memudahkan pemerintah tapi menyulitkan Bulog. Kian disadari, mengelola CBP perlu perputaran stok besar dan cepat (yang saat ini tak ada), perlu dana besar dan kegiatan yang merugi. Dengan skema baru CBP, pendanaan dan kerugian itu ditumpukan ke Bulog. Padahal, Bulog mengemban tugas pelayanan publik dari negara yang mestinya dibiayai penuh oleh negara.
Lihat Juga :