647 Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran, 601 Terbit SPM

Rabu, 24 Juni 2020 - 06:42 WIB
loading...
647 Jamaah Haji Ajukan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji, sebanyak 647 jamaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin.

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Muhajirin di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi aemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kankemenag kabupaten/kota. "Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

"Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM-nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, maka BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah," lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, itu tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jamaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)