Kemenag Tak Batasi Pengambilan Ongkos Haji

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:27 WIB
loading...
Kemenag Tak Batasi Pengambilan...
Redaktur Pelaksana SINDOMedia Abdul Hakim (kiri bawah) memandu diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji? di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, kemarin. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) banyak memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih). Di antara kelonggaran tersebut adalah tidak membatasi waktu pengambilan. Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah haji tahun 2020 yang batal berangkat tahun ini otomatis akan menjadi jamaah pada tahun 2021.

Dengan demikian, jika ongkos pelunasan tersebut diambil, maka menjelang berangkat pada 2021 nanti akan melakukan pelunasan lagi. “Total keseluruhan proses permohonan hingga cair Sembilan hari. Pengajuan bisa dilakukan kapan pun, kita tidak membatasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim dalam diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?, kemarin.

Narasumber lain dalam diskusi yang dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana SINDO Media Abdul Hakim ini adalah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur dan salah seorang calon jamaah 2020 dari Embarkasi Jawa Barat Nurwanto. (Baca: Kisah Calon Jamaah Haji Berusia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci)

Arfi mengatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini memang sangat pahit bagi banyak pihak. Untuk itu, Kemenag berupaya berempati kepada seluruh pihak terkait, antara lain dengan pemenuhan terhadap hak-hak jamaah, terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. “Kami juga meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” terang Arfi.

Dengan dasar itu, Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih. Bagi calon jamaah yang mengambil setoran otomatis akan menjadi setoran lunas tunda sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran pelunasan ongkos haji kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021. “Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan apabila ada calon jamaah yang berhalangan, dapat digantikan oleh ahli warisnya,” kata Arfi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Rekomendasi
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved