Kemenag Tak Batasi Pengambilan Ongkos Haji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) banyak memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih). Di antara kelonggaran tersebut adalah tidak membatasi waktu pengambilan. Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah haji tahun 2020 yang batal berangkat tahun ini otomatis akan menjadi jamaah pada tahun 2021.
Dengan demikian, jika ongkos pelunasan tersebut diambil, maka menjelang berangkat pada 2021 nanti akan melakukan pelunasan lagi. “Total keseluruhan proses permohonan hingga cair Sembilan hari. Pengajuan bisa dilakukan kapan pun, kita tidak membatasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim dalam diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?, kemarin.
Narasumber lain dalam diskusi yang dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana SINDO Media Abdul Hakim ini adalah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur dan salah seorang calon jamaah 2020 dari Embarkasi Jawa Barat Nurwanto. (Baca: Kisah Calon Jamaah Haji Berusia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci)
Arfi mengatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini memang sangat pahit bagi banyak pihak. Untuk itu, Kemenag berupaya berempati kepada seluruh pihak terkait, antara lain dengan pemenuhan terhadap hak-hak jamaah, terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. “Kami juga meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” terang Arfi.
Dengan dasar itu, Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih. Bagi calon jamaah yang mengambil setoran otomatis akan menjadi setoran lunas tunda sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran pelunasan ongkos haji kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021. “Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan apabila ada calon jamaah yang berhalangan, dapat digantikan oleh ahli warisnya,” kata Arfi.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021. “Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan,” papar Arfi.
Dia menambahkan, calon jamaah yang sudah menerima buku manasik tahun ini tidak akan diberikan lagi tahun depan. Pembatalan ini juga membuat jamaah memiliki waktu yang lebih panjang mempelajari manasik hajinya. “Kami juga melakukan bimbingan manasik secara virtual, bukan hanya buku, bisa lewat website Kementerian Agama,” imbuhnya. (Baca juga: Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembilian Dana Haji)
AMPHURI enggan menilai apakah keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan haji 2020 terburu-buru atau tidak. Yang pasti, keputusan itu sudah diambil. Sekjen AMPHURI Firman M Nur mengatakan, setiap kebijakan tentu memiliki implikasinya. "Dari Kemenag tidak timbul kerugian, tapi kami sebagai penyelenggara berbeda, kita ini adalah biro perjalanan haji khusus yang mana jamaahnya haji khusus dapatkan fasilitas khususnya bintang lima," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sarana akomodasi bintang lima di Arab Saudi menjadi rebutan para jamaahhaji dari seluruh dunia. Maka itu, rata-rata para calon jamaah haji khusus VIP atau kelas bintang lima sudah membayar down payment (DP) sejak September 2019.
"Bahkan DP-nya mendekati 100%. Jadi, kami perlu sekali menggugah hati pemerintah, dalam hal ini AMPHURI meminta sebagai pemerintah juga memberikan solusi dukungan agar pihak-pihak stakeholder yang menerima pembayaran ini, itu adalah dana jamaah juga," katanya. (Lihat videonya: Evakuasi Seorang Remaja di Bombana yang Dililit Ular Berjalan Dramatis)
Nurwanto salah seorang calon jamaah mengakuan pembatalan sempat memicu banyak pertanyaan bagi jamaah, seperti dampak pembiayaan atau dana hasil pengembangan. Namun melihat penjelasan dan opsi-opsi yang diberikan oleh Kemenag, Nurwanto menilai ada langkah transparansi yang dilakukan di balik pembatalan ini.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan kepada pemerintah agar pengembalian dana haji ini tidak rumit atau membingungkan calon jamaah. Serta, tidak boleh ada potongan dana apapun pada proses pengembalian dana haji ini ke rekening calon jamaah. “Jangan sampai para calon jamaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian,” tegasnya.
Diah juga meminta Kemenag mulai menyiapkan susunan nomor urut calon jamaah haji tahun 2021 setelah pengembalian dana haji kepada jamaah berdasarkan tiga skema yang diusulkan selesai. Mengingat, calon jamaah yang gagal berangkat 2020, akan diterbangkan ke Tanah Suci pada 2021. (Kiswondari/Rico Afrido Simanjuntak)
Dengan demikian, jika ongkos pelunasan tersebut diambil, maka menjelang berangkat pada 2021 nanti akan melakukan pelunasan lagi. “Total keseluruhan proses permohonan hingga cair Sembilan hari. Pengajuan bisa dilakukan kapan pun, kita tidak membatasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim dalam diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?, kemarin.
Narasumber lain dalam diskusi yang dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana SINDO Media Abdul Hakim ini adalah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur dan salah seorang calon jamaah 2020 dari Embarkasi Jawa Barat Nurwanto. (Baca: Kisah Calon Jamaah Haji Berusia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci)
Arfi mengatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini memang sangat pahit bagi banyak pihak. Untuk itu, Kemenag berupaya berempati kepada seluruh pihak terkait, antara lain dengan pemenuhan terhadap hak-hak jamaah, terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. “Kami juga meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” terang Arfi.
Dengan dasar itu, Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih. Bagi calon jamaah yang mengambil setoran otomatis akan menjadi setoran lunas tunda sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran pelunasan ongkos haji kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021. “Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan apabila ada calon jamaah yang berhalangan, dapat digantikan oleh ahli warisnya,” kata Arfi.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021. “Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan,” papar Arfi.
Dia menambahkan, calon jamaah yang sudah menerima buku manasik tahun ini tidak akan diberikan lagi tahun depan. Pembatalan ini juga membuat jamaah memiliki waktu yang lebih panjang mempelajari manasik hajinya. “Kami juga melakukan bimbingan manasik secara virtual, bukan hanya buku, bisa lewat website Kementerian Agama,” imbuhnya. (Baca juga: Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembilian Dana Haji)
AMPHURI enggan menilai apakah keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan haji 2020 terburu-buru atau tidak. Yang pasti, keputusan itu sudah diambil. Sekjen AMPHURI Firman M Nur mengatakan, setiap kebijakan tentu memiliki implikasinya. "Dari Kemenag tidak timbul kerugian, tapi kami sebagai penyelenggara berbeda, kita ini adalah biro perjalanan haji khusus yang mana jamaahnya haji khusus dapatkan fasilitas khususnya bintang lima," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sarana akomodasi bintang lima di Arab Saudi menjadi rebutan para jamaahhaji dari seluruh dunia. Maka itu, rata-rata para calon jamaah haji khusus VIP atau kelas bintang lima sudah membayar down payment (DP) sejak September 2019.
"Bahkan DP-nya mendekati 100%. Jadi, kami perlu sekali menggugah hati pemerintah, dalam hal ini AMPHURI meminta sebagai pemerintah juga memberikan solusi dukungan agar pihak-pihak stakeholder yang menerima pembayaran ini, itu adalah dana jamaah juga," katanya. (Lihat videonya: Evakuasi Seorang Remaja di Bombana yang Dililit Ular Berjalan Dramatis)
Nurwanto salah seorang calon jamaah mengakuan pembatalan sempat memicu banyak pertanyaan bagi jamaah, seperti dampak pembiayaan atau dana hasil pengembangan. Namun melihat penjelasan dan opsi-opsi yang diberikan oleh Kemenag, Nurwanto menilai ada langkah transparansi yang dilakukan di balik pembatalan ini.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan kepada pemerintah agar pengembalian dana haji ini tidak rumit atau membingungkan calon jamaah. Serta, tidak boleh ada potongan dana apapun pada proses pengembalian dana haji ini ke rekening calon jamaah. “Jangan sampai para calon jamaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian,” tegasnya.
Diah juga meminta Kemenag mulai menyiapkan susunan nomor urut calon jamaah haji tahun 2021 setelah pengembalian dana haji kepada jamaah berdasarkan tiga skema yang diusulkan selesai. Mengingat, calon jamaah yang gagal berangkat 2020, akan diterbangkan ke Tanah Suci pada 2021. (Kiswondari/Rico Afrido Simanjuntak)
(ysw)