Kemenag Tak Batasi Pengambilan Ongkos Haji

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:27 WIB
loading...
Kemenag Tak Batasi Pengambilan...
Redaktur Pelaksana SINDOMedia Abdul Hakim (kiri bawah) memandu diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji? di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, kemarin. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) banyak memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih). Di antara kelonggaran tersebut adalah tidak membatasi waktu pengambilan. Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah haji tahun 2020 yang batal berangkat tahun ini otomatis akan menjadi jamaah pada tahun 2021.

Dengan demikian, jika ongkos pelunasan tersebut diambil, maka menjelang berangkat pada 2021 nanti akan melakukan pelunasan lagi. “Total keseluruhan proses permohonan hingga cair Sembilan hari. Pengajuan bisa dilakukan kapan pun, kita tidak membatasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim dalam diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?, kemarin.

Narasumber lain dalam diskusi yang dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana SINDO Media Abdul Hakim ini adalah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur dan salah seorang calon jamaah 2020 dari Embarkasi Jawa Barat Nurwanto. (Baca: Kisah Calon Jamaah Haji Berusia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci)

Arfi mengatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini memang sangat pahit bagi banyak pihak. Untuk itu, Kemenag berupaya berempati kepada seluruh pihak terkait, antara lain dengan pemenuhan terhadap hak-hak jamaah, terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. “Kami juga meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” terang Arfi.

Dengan dasar itu, Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih. Bagi calon jamaah yang mengambil setoran otomatis akan menjadi setoran lunas tunda sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran pelunasan ongkos haji kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021. “Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan apabila ada calon jamaah yang berhalangan, dapat digantikan oleh ahli warisnya,” kata Arfi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved