Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji
Rabu, 03 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M .Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi Selasa 2 Juni 2020, kemarin.
Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6/2020) dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.(Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji )
Dia menegaskan meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6/2020) dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.(Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji )
Dia menegaskan meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
Lihat Juga :