PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya.
Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Kemudian, terlampir juga terkait durasi masa kampanye yang telah disepakati untuk digelar selama 75 hari. Tahapan ini akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiba pada hari H atau hari pemungutan suara Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Rancangan PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (7/6/2022).
Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Kemudian, terlampir juga terkait durasi masa kampanye yang telah disepakati untuk digelar selama 75 hari. Tahapan ini akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiba pada hari H atau hari pemungutan suara Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Rancangan PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (7/6/2022).
(maf)
Lihat Juga :