Ketua Penasihat Ahli Kapolri Tegaskan Polri Alat Negara, Bukan Alat Penguasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Penasihat Ahli Ka polri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwonoto menyatakan bahwa memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan di negara mana pun. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban.
Tugas semacam ini juga terdapat dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia merdeka, sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya disebut, 'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'.
"Substansi Mukadimah UUD 1945 itu mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Sisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Karena itu, Sisno menegaskan bahwa Polri adalah alat negara bukan alat penguasa/rezim yang berkuasa. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebersamaan Polri, TNI dan Rakyat, kata Sisno, terbangun dalam konsep Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sebagaimana dinormakan ke dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Dalam siskamhanrata itu, urusan pertahanan menjaga wilayah kedaulatan negara menjadi tanggung jawab TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab Polri sebagai kekuatan utama.
"Sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung yang dilibatkan partisipasinya, baik dalam usaha pertahanan maupun dalam usaha memelihara keamanan dan ketertiban," kata penasihat KBPP Polri ini.
Dalam kondisi negara berada dalam keadaan normal (tidak ada ancaman dari luar) dan damai (tidak terjadi perang dengan negara lain), Polri yang lebih berperan menegakkan keamanan, ketertiban serta menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat. Apapun yang merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab Polri sebagai alat negara, dalam pelaksanaannya Kepala Polri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
Baca juga: Polri Tinjau Kembali Sanksi AKBP Brotoseno, Lemkapi: Kapolri Peka Keinginan Masyarakat
Demikian pula dalam kiprahnya melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik itu dilakukan oleh DPR secara politik, Kompolnas maupun secara etik dan perilaku, maupun Pers, ormas, Komnas HAM, dan anggota masyarakat mengontrol secara sosial.
Tugas semacam ini juga terdapat dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia merdeka, sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya disebut, 'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'.
"Substansi Mukadimah UUD 1945 itu mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Sisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Karena itu, Sisno menegaskan bahwa Polri adalah alat negara bukan alat penguasa/rezim yang berkuasa. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebersamaan Polri, TNI dan Rakyat, kata Sisno, terbangun dalam konsep Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sebagaimana dinormakan ke dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Dalam siskamhanrata itu, urusan pertahanan menjaga wilayah kedaulatan negara menjadi tanggung jawab TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab Polri sebagai kekuatan utama.
"Sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung yang dilibatkan partisipasinya, baik dalam usaha pertahanan maupun dalam usaha memelihara keamanan dan ketertiban," kata penasihat KBPP Polri ini.
Dalam kondisi negara berada dalam keadaan normal (tidak ada ancaman dari luar) dan damai (tidak terjadi perang dengan negara lain), Polri yang lebih berperan menegakkan keamanan, ketertiban serta menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat. Apapun yang merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab Polri sebagai alat negara, dalam pelaksanaannya Kepala Polri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
Baca juga: Polri Tinjau Kembali Sanksi AKBP Brotoseno, Lemkapi: Kapolri Peka Keinginan Masyarakat
Demikian pula dalam kiprahnya melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik itu dilakukan oleh DPR secara politik, Kompolnas maupun secara etik dan perilaku, maupun Pers, ormas, Komnas HAM, dan anggota masyarakat mengontrol secara sosial.