Polri Tinjau Kembali Sanksi AKBP Brotoseno, Lemkapi: Kapolri Peka Keinginan Masyarakat

Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:36 WIB
loading...
Polri Tinjau Kembali...
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal meninjau kembali putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap AKBP Brotoseno. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal meninjau kembali putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap AKBP Brotoseno . AKBP Brotoseno mendapat sorotan publik karena tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.

"Kami melihat Kapolri sangat peka atas semua kritikan masyarakat. Sikap Kapolri ini akan membuat Polri semakin dipercaya" ujar Edi dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Kapolri saat ini sedang melakukan upaya peninjauan kembali aturan yang ada guna merespons kritikan dari masyarakat terhadap putusan tidak melakukan PTDH terhadap AKBP Brotoseno dalam kasus korupsi 2 tahun silam.

Edi melihat sejak Kapolri dijabat Listyo Sigit banyak pembenahan dan perubahan serta inovasi yang dilakukan Polri. Berbagai kebijakan yang dinilai kurang menberikan rasa keadilan juga terus diperbaiki.

Melihat banyaknya sorotan masyarakat soal putusan terhadap AKBP Brotoseno, Kapolri kini sedang melakukan revisi aturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang Kode Etik Kepolisian.

Sebab turan yang ada saat ini belum mengatur peninjauan kembali terhadap putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai keputusan Kapolri yang bakal merevisi aturan tersebut tentu berdampak terhadap peningkatan pengawasan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian. "Kami yakin, kebijakan Kapolri ini akan berdampak peningkatan pengawasan terhadap penerapan kode etik dan disiplin anggota Polri," katanya.

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya memastikan Polri mendengar aspirasi publik mengenai kasus AKBP Brotoseno. Brotoseno adalah polisi yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)