Di Markas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku Khilafah, NII, dan ISIS

Jum'at, 10 Juni 2022 - 05:12 WIB
loading...
Di Markas Khilafatul...
Polisi menemukan sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah, Negara Islam Indonesia (NII), dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Markas Khilafatul Muslimin. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Polisi menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah , Negara Islam Indonesia (NII), dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2022).

Meski demikian, Zulpan belum membeberkan lebih lanjut berapa jumlah buku dan dokumen yang disita. Ia mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami hasil penggeledahan tersebut.

Baca juga: Wamenag: Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag



"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Sebelumnya, polisi menegaskan tidak hanya menindak konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat. Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah.

Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum. Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
PB DDI Imbau Waspadai...
PB DDI Imbau Waspadai Propaganda Jihad Persatuan Global ISIS
Akademisi UI: Jaga Marwah...
Akademisi UI: Jaga Marwah Demokrasi, Jangan Terjebak Propaganda Khilafah
Mereduksi Politisasi...
Mereduksi Politisasi Agama dengan Pancasila dan Moderasi Beragama
Pendiri Lakpesdam NU...
Pendiri Lakpesdam NU Minta Umat Islam Waspada Propaganda Khilafah Dompleng Isu Nasional
Ajaran Khilafah Islamiyah...
Ajaran Khilafah Islamiyah Agenda Politik Bukan Akidah
Kepala FSB Rusia: Barat...
Kepala FSB Rusia: Barat akan Kerahkan ISIS Suriah dalam Perang Melawan Iran
Seluruh Tentara AS Hengkang...
Seluruh Tentara AS Hengkang setelah 10 Tahun Bercokol di Suriah
ISIS Berupaya Bunuh...
ISIS Berupaya Bunuh Presiden Suriah al-Sharaa, 5 Kali Gagal
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Berita Terkini
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved