Wamenag: Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:23 WIB
loading...
Wamenag Zainut Tauhid menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, baik sebagai ormas maupun lembaga pendidikan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wamenag Zainut Tauhid menegaskan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kemenag. Begitu juga Khilafatul Muslimin dinyatakan tidak terdaftar dalam lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan lainnya.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Dia mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. Organisasi itu pun, kata Zainut bermaksud ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. "Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," kata dia.
Baca juga: Wamenag: PTKIN Makin Diminati Masyarakat
Lebih lanjut, konsep khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,”ujarnya.
Dengan demikian Wakil Ketum DPP PPP turut mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi (7/6/2022). Dirinya meyakini polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Dia mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. Organisasi itu pun, kata Zainut bermaksud ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. "Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," kata dia.
Baca juga: Wamenag: PTKIN Makin Diminati Masyarakat
Lebih lanjut, konsep khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,”ujarnya.
Dengan demikian Wakil Ketum DPP PPP turut mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi (7/6/2022). Dirinya meyakini polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Lihat Juga :