Cegah Pelanggaran Hukum, Peruri Gandeng Jamdatun Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peruri menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Sinergi ini sebagai tindakan preemtif terhadap potensi pelanggaran perundang-undangan, sehingga setiap kegiatan usaha Peruri berjalan dengan baik.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dan Jamdatun Feri Wibisono di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dwina Septiani mengatakan, iklim bisnis yang semakin kompetitif menuntut Peruri adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. "Karena itu, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit)," kata Dwina dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kisah 1 Abad Pabrik Kertas Pertama di Indonesia, Beradaptasi Agar Tak Tergerus Zaman
Sementara itu, Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.
"Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," katanya.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penerapan Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN". Ke depan, kedua instansi juga sepakat meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop) seminar dan sosialisasi terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dan Jamdatun Feri Wibisono di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dwina Septiani mengatakan, iklim bisnis yang semakin kompetitif menuntut Peruri adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. "Karena itu, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit)," kata Dwina dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kisah 1 Abad Pabrik Kertas Pertama di Indonesia, Beradaptasi Agar Tak Tergerus Zaman
Sementara itu, Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.
"Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," katanya.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penerapan Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN". Ke depan, kedua instansi juga sepakat meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop) seminar dan sosialisasi terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
(abd)