Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Dukungan pendanaan parpol ini juga untuk memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, dana dari pemerintah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya," katanya.
Baca juga: Alamat Kantor Tak Ditemukan, Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan
Bantuan keuangan partai politik diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya," katanya.
Baca juga: Alamat Kantor Tak Ditemukan, Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan
Bantuan keuangan partai politik diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(abd)
Lihat Juga :