Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
Kemendagri Salurkan...
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum kemendagri Bahtiar dan Bendahara Umum PAN Totok Daryanto menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik di Rumah PAN, Rabu (8/6/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menandatangani berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar dan Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto.

Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

"Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar," kata Bahtiar dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).



Karena itu, kata Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat, salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dukungan pendanaan bagi partai politik sebagai ikhtiar meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Dukungan pendanaan parpol ini juga untuk memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, dana dari pemerintah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya," katanya.

Baca juga: Alamat Kantor Tak Ditemukan, Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan

Bantuan keuangan partai politik diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved