Buat Surat Terbuka Masih Ditahan di Bareskrim, Indra Kenz: Berita Saya Bebas Hoaks
Kamis, 09 Juni 2022 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polri Sita Uang Rp1,8 M dari Rekening Terkait Indra Kenz
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan adalah tidak benar atau hoaks. "Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 8 Juni 2022.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan adalah tidak benar atau hoaks. "Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 8 Juni 2022.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(cip)
Lihat Juga :