Buat Surat Terbuka Masih Ditahan di Bareskrim, Indra Kenz: Berita Saya Bebas Hoaks

Kamis, 09 Juni 2022 - 14:38 WIB
loading...
Buat Surat Terbuka Masih Ditahan di Bareskrim, Indra Kenz: Berita Saya Bebas Hoaks
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kenz memastikan masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz memastikan dirinya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pernyataan ini menepis informasi dirinya telah dipulangkan dan aset yang disitanya telah dikembalikan.

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditulis Indra Kenz dan dibagikan oleh kuasa hukumnya Brian Praneda kepada awak media, Kamis (9/6/2022).

"Saat ini saya bersyukur mash diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Saya ditahan di Rutan BARESKRIM pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," kata Indra Kenz dalam surat itu.



Indra menyebut, selama proses hukum berjalan selalu berusaha yang terbaik untuk kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada. "Saya juga berterima kasih kepada teman - teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra.



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan adalah tidak benar atau hoaks. "Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)