Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Kamis, 09 Juni 2022 - 14:36 WIB
loading...
Pembatasan BBM jenis solar dinilai akan berdampak pada naiknya ongkos angkutan juga biaya logistik yang tentunya akan berdampak langsung terhadap masyarakat. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
PEMBATASAN pembelian Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP) termasuk Pertalite akan segera diterapkan. Usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur hal ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Alasan pembatasan BBM tersebut dikarenakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya. Untuk solar pemerintah melalui Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) akan merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir.
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi sah-sah saja dilakukan untuk mengurangi beban keuangan Negara. Namun, harus dilakukan dengan cermat dan cerdas sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pertalite misalnya, yang kini dikategorikan dalam BBM bersubsidi, konsumennya adalah masyarakat menengah ke bawah termasuk masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Sementara solar bersubsidi, dengan disparitas (perbedaan) harga yang sangat besar, maka BBM ini banyak disalahgunakan dan dikonsumsi oleh kalangan yang sejatinya tidak berhak menikmati subsidi, Diantaranya perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dalam catatan Pertamina juga menggunakan solar bersubsidi untuk kendaraan operasionalnya.
Ketidaktepatan subsidi BBM itu justru menunjukkan kinerja BPH Migas yang selama ini tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Aspek penegakan hukum melalui regulasi harus segera diterbitkan untuk menertibkan industri pertambangan dan perkebunan agar tak menggunakan solar bersubsidi.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya. Untuk solar pemerintah melalui Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) akan merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir.
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi sah-sah saja dilakukan untuk mengurangi beban keuangan Negara. Namun, harus dilakukan dengan cermat dan cerdas sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pertalite misalnya, yang kini dikategorikan dalam BBM bersubsidi, konsumennya adalah masyarakat menengah ke bawah termasuk masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Sementara solar bersubsidi, dengan disparitas (perbedaan) harga yang sangat besar, maka BBM ini banyak disalahgunakan dan dikonsumsi oleh kalangan yang sejatinya tidak berhak menikmati subsidi, Diantaranya perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dalam catatan Pertamina juga menggunakan solar bersubsidi untuk kendaraan operasionalnya.
Ketidaktepatan subsidi BBM itu justru menunjukkan kinerja BPH Migas yang selama ini tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Aspek penegakan hukum melalui regulasi harus segera diterbitkan untuk menertibkan industri pertambangan dan perkebunan agar tak menggunakan solar bersubsidi.
Lihat Juga :