Politikus PKS Desak RKUHP Segera Disahkan, Lengkapi Perlindungan atas Pidana Kesusilaan
Kamis, 09 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR asal PKS Kurniasih Mufidayati mendorong Rancang KUHP segera disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kurniasih Mufidayati mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) segera disahkan. Pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif. RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS yang juga telah disahkan.
Kurniasih menyebutkan, Mahkamah Konstitusi pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.
Masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.
"Sebagai RUU yang Carry Over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU Carry Over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, dkutip Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menyebutkan RKUHP sejatinya adalah UU yang ditunggu karena akan menjadi sejarah lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa.
Masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Kurniasih menyebutkan, Mahkamah Konstitusi pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.
Masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.
"Sebagai RUU yang Carry Over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU Carry Over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, dkutip Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menyebutkan RKUHP sejatinya adalah UU yang ditunggu karena akan menjadi sejarah lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa.
Masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Lihat Juga :