Politikus PKS Desak RKUHP Segera Disahkan, Lengkapi Perlindungan atas Pidana Kesusilaan

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Politikus PKS Desak...
Anggota Baleg DPR asal PKS Kurniasih Mufidayati mendorong Rancang KUHP segera disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kurniasih Mufidayati mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) segera disahkan. Pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif. RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS yang juga telah disahkan.

Kurniasih menyebutkan, Mahkamah Konstitusi pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Sebagai RUU yang Carry Over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU Carry Over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, dkutip Kamis (9/6/2022).



Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menyebutkan RKUHP sejatinya adalah UU yang ditunggu karena akan menjadi sejarah lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa.

Masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

"Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa bakti DPR 2019-2024 dan pemerintah akan menjadi masa bakti yang bersejarah jika mampu mengesahkan RKUHP yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," papar Kurniasih.



Fraksi PKS telah memberikan catatan pada saat penyusunan RUKHP ini bahwa RKUHP perlu segera untuk disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Musababnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.

"Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Kasus Asusila...
Marak Kasus Asusila Dokter, Wamenkes Minta Penerapan Tes Psikologi MMPI
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
Rekomendasi
Rp705 Triliun Bisa Beli...
Rp705 Triliun Bisa Beli Apa? Akio Toyoda Pilih Pabrik Sendiri, Mengapa?
Lebih Murah dari Avanza,...
Lebih Murah dari Avanza, Mobil Listrik Toyota bZ3X Ludes 10.000 Unit di China, Indonesia Kapan?
Apa Beda Musibah dan...
Apa Beda Musibah dan Azab? Berikut Penjelasannya Menurut Al Quran
Berita Terkini
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
17 menit yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
22 menit yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
2 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
3 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved