Pemerintah Didorong Bentuk Satgas Pengawas Anggaran Pemilu 2024

Rabu, 08 Juni 2022 - 23:17 WIB
loading...
Pemerintah Didorong...
Pemilu 2024 akan menghabiskan anggaran yang cukup besar dibanding pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilu 2024 akan menghabiskan anggaran yang cukup besar dibanding anggaran pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.



"Ini sejarah bagi dunia politik dan ketatanegaraan Indonesia, tidak hanya soal pemilu serentak, tapi uang rakyat yang digunakan meningkat hingga 690 persen dibanding anggaran Pemilu 2014," kata Abdul Rabbi, Rabu (8/6/2022).

"Perlu ada Satuan Tugas (Satgas) atau semacam Pengawas Independen terkait alokasi dan penggunaan Anggaran Pemilu," tambahnya.

Selama ini kata Abdul, hanya ada lembaga atau kelompok yang mengawasi pelaksanaan pemilu pada umumnya, belum banyak yang fokus mengawasi anggarannya.

Rabbi menyampaikan, kekhawatiran akan potensi perilaku koruptif dalam penggunaan anggaran pemilu yang besar tersebut.

"Kita trauma adanya komisioner KPU yang ditangkap KPK, karena itu perlu pengawasan ketat atas penggunaan anggaran besar ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pembahasan ihwal anggaran Pemilu 2024 telah mendapatkan titik temu kesepahaman. Jumlah anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76 triliun.

Titik temu itu didapat dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Rapat dilakukan pada 13-15 Mei 2022.

"Soal anggaran Pemilu 2024 yang Insya Allah dapat disetujui sebesar Rp76 triliun," kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqizamy Karyasuda, Senin (16/5/2022).

Jumlah keseluruhan anggaran sebesar Rp76,656 triliun. Anggaran tersebut sesuai dengan usulan KPU. Anggaran dialokasikan untuk tiga tahun, yaitu 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, 2023 Rp23.857.317.226.000, dan 2024 Rp44.737.909.334.000

"Akan dialokasikan mulai dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, kendati sudah mendapat titik temu dalam rapat konsinyering, sifatnya masih belum mengikat. Komisi II DPR masih perlu menggelar rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, untuk mengesahkan keputusan tersebut.

"Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)