KPK Pindahkan Eks Bupati Buru Selatan ke Rutan di Ambon

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:04 WIB
loading...
KPK Pindahkan Eks Bupati...
Tim JPU KPK memindahkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ke Rutan di daerah Ambon, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) ke Rumah Tahanan (Rutan) di daerah Ambon, hari ini.

Tagop dan Johny dipindah ke rutan yang berbeda. KPK menitipkan Tagop di Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Johny, dititipkan penahanannya di Rutan Polda Ambon. Pemindahan terhadap keduanya dikawal ketat oleh petugas rutan KPK serta jajaran kepolisian.

"Hari ini (8/6), tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).

Ali menjelaskan, pemindahan penahanan Tagop dan Johny untuk mempermudah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Diketahui, Tagop dan Johny akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.



"Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh tim jaksa KPK," kata Ali menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)