Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
Aparat diminta tidak melakuan tindakan berlebihan merespons hoaks. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu selain pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu pun sempat dibahas dengan Presiden Jokowi.
Mahfud mengakui kondisi tersebut memang memprihatinkan. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar aparat tidak berlebihan meresponsnya.
"Tapi pesan Presiden itu aparat jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang, gak usah, biarin aja kata presiden," ujar Mahfud dalam sambutan peluncuran Peta Kerawanan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).
(Baca: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Mahfud menyatakan, ada atau tidak ada seminar, pemerintah tetap menjadi sasaran kritik. Jadi, kata Mahfud, meskipun ada tindakan kriminal, tetap saja dianggap kriminalisasi.
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu. ya biarin saja lah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.
Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. ”Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.
Mahfud mengakui kondisi tersebut memang memprihatinkan. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar aparat tidak berlebihan meresponsnya.
"Tapi pesan Presiden itu aparat jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang, gak usah, biarin aja kata presiden," ujar Mahfud dalam sambutan peluncuran Peta Kerawanan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).
(Baca: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Mahfud menyatakan, ada atau tidak ada seminar, pemerintah tetap menjadi sasaran kritik. Jadi, kata Mahfud, meskipun ada tindakan kriminal, tetap saja dianggap kriminalisasi.
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu. ya biarin saja lah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.
Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. ”Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.
Lihat Juga :