KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura, Dokumen hingga Catatan Transaksi Uang Disita

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:13 WIB
loading...
KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura, Dokumen hingga Catatan Transaksi Uang Disita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin 6 Juni 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin 6 Juni 2022. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua .

"Tim penyidik, Senin (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).

Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura, Perumahan Permata Indah Abepura Kota Jayapura, serta rumah di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara. "Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini. Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," katanya.



Sekadar informasi, KPK kembali menyidik kasus baru. Kali ini, KPK menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut.

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)