Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.
Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain hukuman seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
"Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.
Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain hukuman seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
"Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :