Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup

"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.

Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain hukuman seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Selamat Jalan Pahlawan!...
Selamat Jalan Pahlawan! Pemakaman Mayor Anumerta Zulmi Diiringi Isak Tangis
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved