Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:20 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Divonis...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat atau kematian seseorang.

Dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa Priyanto. Hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).



Hakim Ketua juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI," ucapnya.

Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.

Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup

"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.

Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain hukuman seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved