Ahli Hukum Sebut Rommy Berhak Bebas jika Masa Hukuman Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut, namun hak Rommy untuk bebas setelah masa tahanan selama satu tahun selesai juga harus diberikan. (Baca juga: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan )
Rommy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakum menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun. “Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.
PT DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi 1 tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis 30 April 2020 pekan depan. Diketahui, Rommy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Rommy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakum menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun. “Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.
PT DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi 1 tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis 30 April 2020 pekan depan. Diketahui, Rommy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
(dam)
Lihat Juga :