Bawaslu: Kami Tidak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada 24 Juni 2020, mereka akan mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini sangat penting karena hasilnya akan menjadi keputusan KPU.
“Pengawasan akan berperan besar. Karena (disini) berpotensi adanya sengketa yang dibawa ke Bawaslu. Ini ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Abhan menerangkan sudah ada komitmen bersama dari Bawaslu, PTUN, dan MA agar proses penyelesaiannya tidak melebihi waktu yang ditentukan. Batas waktu penyelesaiannya, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya 9 November 2020 harus sudah selesai.
Dia mengungkapkan prasyarat ketiga adalah dukungan anggaran yang mencukupi. Sebenarnya dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ada dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, semua itu disusun sebelum ada pandemi COVID-19. Tentu saja, belum memauskan komponen untuk peralatan protokol kesehatan terutama alat pelindung diri (APD).
“Pengawasan akan berperan besar. Karena (disini) berpotensi adanya sengketa yang dibawa ke Bawaslu. Ini ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Abhan menerangkan sudah ada komitmen bersama dari Bawaslu, PTUN, dan MA agar proses penyelesaiannya tidak melebihi waktu yang ditentukan. Batas waktu penyelesaiannya, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya 9 November 2020 harus sudah selesai.
Dia mengungkapkan prasyarat ketiga adalah dukungan anggaran yang mencukupi. Sebenarnya dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ada dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, semua itu disusun sebelum ada pandemi COVID-19. Tentu saja, belum memauskan komponen untuk peralatan protokol kesehatan terutama alat pelindung diri (APD).
Lihat Juga :