Bawaslu: Kami Tidak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:40 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pilkada kali ini bukan hal yang ringan bagi penyelenggara. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pagebluk COVID-19 memiliki tantangan tersendiri. Ada empat prasyarat penting agar pesta demokrasi di tingkat daerah ini berjalan lancar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pilkada kali ini bukan hal yang ringan bagi penyelenggara. Namun, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Dengan sikap optimis dan kebersamaan tentu bisa dilakukan dan menyukseskan pilkada itu sendiri. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)
Dia memaparkan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah ini. Perlu ada kerangka hukum yang kuat. Dia menilai kerangka hukum sudah lengkap karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR telah menyepakati PKPU tentang pelaksanaan pilkada dan peraturan bawaslu pengawasan di tengah pandemi COVID-19. “Ini menjadi legimatimasi dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Abhan dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Prasyarakat kedua, kesiapan teknis dari penyelenggara harus matang. Bawaslu, menurutnya, telah menyiapkan jajaran pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pilkada kali ini bukan hal yang ringan bagi penyelenggara. Namun, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Dengan sikap optimis dan kebersamaan tentu bisa dilakukan dan menyukseskan pilkada itu sendiri. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)
Dia memaparkan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah ini. Perlu ada kerangka hukum yang kuat. Dia menilai kerangka hukum sudah lengkap karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR telah menyepakati PKPU tentang pelaksanaan pilkada dan peraturan bawaslu pengawasan di tengah pandemi COVID-19. “Ini menjadi legimatimasi dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Abhan dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Prasyarakat kedua, kesiapan teknis dari penyelenggara harus matang. Bawaslu, menurutnya, telah menyiapkan jajaran pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Lihat Juga :