Sama-sama Mengemban Misi Intelijen, Ini Perbedaan BIN dan BAIS TNI

Senin, 06 Juni 2022 - 05:33 WIB
loading...
A A A
Sepanjang 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan Intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional yang solid. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang dipimpin Kolonel Laut Pirngadi sebagai Kepala.

Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang dikepalai DR Soebandrio. Setelah terjadi perubahan politik nasional pada 1965 dan pergantian kekuasaan, Soeharto yang mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Selanjutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).

Pada 22 Agustus 1966, Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) yang dipimpin Brigjen Yoga Sugomo sebagai Kepala. Kepala KIN dan bertanggung jawab langsung kepada Soeharto. Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsu) di bawah Letkol Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.

Kurang dari setahun, pada 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN). Mayjen Soedirgo menjadi Kepala BAKIN pertama. Pada 1970 terjadi reorganisasi BAKIN. Pada 2000 di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) BAKIN diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang. Saat ini BIN dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Dengan demikian, sejak 1945 sampai dengan sekarang, organisasi Intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 kali yakni:
1. BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia)
2. BKI (Badan Koordinasi Intelijen)
3. BPI (Badan Pusat Intelijen)
4. KIN (Komando Intelijen Negara)
5. BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara)
6. BIN (Badan Intelijen Negara)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri. Dalam penjelasan atas UU tersebut khususnya pada bagian "Umum", dijelaskan bahwa personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang professional, objektif, dan netral.

Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan Negara.

BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/lembaga pemerintah non-Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.

Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI

Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Mabes TNI. BAIS bertugas menyuplai analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

BAIS berawal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD) di bawah naungan Mabesad. Selanjutnya, pada masa Orde Baru (Orba), Dephankam mendirikan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) dengan anggota-anggota PSiAD.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)