Perketat Pengawasan, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Soal Robot Trading

Jum'at, 03 Juni 2022 - 20:46 WIB
loading...
Perketat Pengawasan,...
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan aturan terkait robot trading. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan aturan terkait robot trading. Hal itu lantaran tak semua robot trading adalah penipuan.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan akan segera membuat regulasi tentang robot trading. Menurut Didid, tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win-win solution.

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. “Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Marak Perdagangan Kripto Ilegal, DPR Ingatkan Bappebti Tak Sembarangan Beri Izin

Tirta menyebut, ada tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah. ”Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading,” katanya.

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola

Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas. Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

”Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pascaperdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten,” katanya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengemukakan, Bappebti memiliki peran yang signifikan untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini terkait peran Bappebti sebagai lembaga pengawas dan besarnya potensi transaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Wamendag pun menekankan pentingnya konsep 7P sebelum masyarakat berinvestasi di bidang PBK.

“Hendaknya masyarakat mengingat 7P, yaitu pelajari latar belakang perusahaan, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan. Selanjutnya pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti, pelajari dokumen perjanjian, pelajari risiko, dan pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi,” kata Jerry.

Jerry menambahkan, Bappebti akan terus mengggencarkan edukasi tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Investasi Bodong...
Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?
Bareskrim Ajukan Red...
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
Penampakan 5 Mobil Mewah...
Penampakan 5 Mobil Mewah dan Uang Rp52 Miliar yang Disita dari Kasus Robot Trading NET89
Bareskrim Tangkap DPO...
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo
Anggota DPR Misbakhun...
Anggota DPR Misbakhun Gelar Penyuluhan Bahaya Investasi Ilegal
2 Kaki Tangan Crazy...
2 Kaki Tangan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Robot Trading ATG
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved