Pasca Haryadi Suyuti Jadi Tersangka, KPK Cek Penerbitan Perizinan di Yogyakarta
Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:18 WIB
loading...
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Usai penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, akan mengecek terkait penerbitan perizinan di Yogyakarta, khususnya di Malioboro.
Baca juga: OTT KPK Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan
"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Usai penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, akan mengecek terkait penerbitan perizinan di Yogyakarta, khususnya di Malioboro.
Baca juga: OTT KPK Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan
"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Lihat Juga :