Pasca Haryadi Suyuti Jadi Tersangka, KPK Cek Penerbitan Perizinan di Yogyakarta

Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:18 WIB
loading...
Pasca Haryadi Suyuti...
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.



"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).



Ia melanjutkan, ia akan mengecek bangunan-bangunan yang dibangun saat HS menjabat dan menyalahi aturan yang berlaku.

"Misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (HS) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan ya, nanti kita cek apakah ada sesuatu," ucapnya.

Diketahui, HS merupakan Wali Kota Yogyakarta yang menjabat dua periode. Alex menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya selama ini juga kerap mendengar keluhan masyarakat adanya proses perizinan yang bermasalah.

"Kalau laporan informasi dari masyarakat itu saya kira sudah cukup lama kita mendengar adanya proses-proses perizinan bermasalah di Yogyakarta. Ya, kita tahu bersama, bahwa Jogja itu kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen sangat marak," tutur Alex.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Vice President PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Atas perbuatan mereka, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)