HKTI Sarankan Pemusnahan Hewan Ternak Terjangkit Wabah PMK

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:15 WIB
loading...
HKTI Sarankan Pemusnahan Hewan Ternak Terjangkit Wabah PMK
HKTI menyarankan pemusnahan hewan ternak yang telah terjangkit wabah PMK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ) Fadli Zon mengatakan bahwa munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah (cloven-hoofed) mengejutkan dunia peternakan di Tanah Air. Penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan ternak tersebut terakhir kali menjadi wabah di Jawa pada 1983.

"Artinya, hampir empat dekade lalu. Sejak 1990, Indonesia sebenarnya telah dinyatakan bebas PMK hewan ternak oleh WHO (World Health Organization). Munculnya wabah PMK kali ini benar-benar mengejutkan," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Mengutip data terbaru Kementerian Pertanian (Kementan), wabah PMK sudah tersebar di 52 kabupaten/kota yang ada di 15 provinsi. Hal itu menunjukan sebaran penularannya sangat cepat karena sebelumnya kasus ini baru ditemukan di dua provinsi.



"HKTI mendukung gerak cepat pemerintah yang telah menetapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dan pengetatan lalu lintas hewan untuk wilayah-wilayah yang telah terjangkit wabah PMK. Kebijakan ini sangat diperlukan, apalagi kita sebentar lagi menghadapi momen Idul Adha," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut HKTI meminta pemerintah membentuk Satgas PMK agar penanganannya semakin serius dan fokus. Satgas diisi oleh multikementerian dan para pakar yang memantau dan membuat kebijakan secara day by day, seperti Satgas Covid-19. Penyiapan anggaran khusus penanganan PMK juga harus segera dianggarkan dalam APBN.

Selain mengatasi wabahnya itu sendiri, kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, pemerintah juga harus memperhatikan dampak ekonomi yang dihadapi para peternak. Kerugian moril dan materil bagi peternak ini harus diantisipasi sedemikian rupa, jangan sampai peternak jatuh semangat gara-gara merugi.

Baca juga: MUI Fatwakan Ternak Bergejala Wabah PMK Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Berikut ini saran HKTI kepada pemerintah terkait penanganan wabah PMK:

1. HKTI menyarankan dilakukan maximum security dengan menerapkan country based impor daging sapi, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ini penting, untuk memudahkan identifikasi virus PMK yang masuk.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)