HKTI Sarankan Pemusnahan Hewan Ternak Terjangkit Wabah PMK

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:15 WIB
loading...
HKTI Sarankan Pemusnahan...
HKTI menyarankan pemusnahan hewan ternak yang telah terjangkit wabah PMK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ) Fadli Zon mengatakan bahwa munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah (cloven-hoofed) mengejutkan dunia peternakan di Tanah Air. Penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan ternak tersebut terakhir kali menjadi wabah di Jawa pada 1983.

"Artinya, hampir empat dekade lalu. Sejak 1990, Indonesia sebenarnya telah dinyatakan bebas PMK hewan ternak oleh WHO (World Health Organization). Munculnya wabah PMK kali ini benar-benar mengejutkan," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Mengutip data terbaru Kementerian Pertanian (Kementan), wabah PMK sudah tersebar di 52 kabupaten/kota yang ada di 15 provinsi. Hal itu menunjukan sebaran penularannya sangat cepat karena sebelumnya kasus ini baru ditemukan di dua provinsi.



"HKTI mendukung gerak cepat pemerintah yang telah menetapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dan pengetatan lalu lintas hewan untuk wilayah-wilayah yang telah terjangkit wabah PMK. Kebijakan ini sangat diperlukan, apalagi kita sebentar lagi menghadapi momen Idul Adha," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut HKTI meminta pemerintah membentuk Satgas PMK agar penanganannya semakin serius dan fokus. Satgas diisi oleh multikementerian dan para pakar yang memantau dan membuat kebijakan secara day by day, seperti Satgas Covid-19. Penyiapan anggaran khusus penanganan PMK juga harus segera dianggarkan dalam APBN.

Selain mengatasi wabahnya itu sendiri, kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, pemerintah juga harus memperhatikan dampak ekonomi yang dihadapi para peternak. Kerugian moril dan materil bagi peternak ini harus diantisipasi sedemikian rupa, jangan sampai peternak jatuh semangat gara-gara merugi.

Baca juga: MUI Fatwakan Ternak Bergejala Wabah PMK Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Berikut ini saran HKTI kepada pemerintah terkait penanganan wabah PMK:

1. HKTI menyarankan dilakukan maximum security dengan menerapkan country based impor daging sapi, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ini penting, untuk memudahkan identifikasi virus PMK yang masuk.

"Terbukti, tanpa country based, kita hingga saat ini belum juga dapat memastikan dari mana asal virus PMK yang masuk ke Indonesia," kata Fadli Zon.

2. HKTI menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan traceability dan supply chain terhadap seluruh produk daging dan pangan secara umum. Kebijakan ini penting dilakukan sebagai bagian dari manajemen data dan risiko pangan.

3. Selain menggalakkan vaksinasi, HKTI juga menyarankan dilakukannya stamping out (pemusnahan) ternak yang sudah terinfeksi parah virus PMK. Tentunya ternak-ternak yang telah terinfeksi ini dibeli terlebih dulu oleh pemerintah sesuai harga pasar, agar peternak tidak merugi.

4. Dalam jangka panjang HKTI menyarankan agar pemerintah mendirikan pusat-pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di tiap kecamatan, terutama di daerah-daerah yang jadi basis peternakan. Puskeswan akan jadi ujung tombak dalam mengobati, mencegah, serta mendeteksi secara dini penyakit-penyakit dan virus-virus yang menulari hewan ternak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Feri Amsari, HKTI...
Tepis Feri Amsari, HKTI Sebut Kondisi Riil Stok Beras Melimpah
Diaspora Indonesia Gelar...
Diaspora Indonesia Gelar Konser Kemanusiaan di London untuk Korban Banjir Sumatera
Gelar Anugerah Kebudayaan...
Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Fadli Zon: Pengakuan Negara Atas Kerja Budaya
Kementerian Kebudayaan...
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025
Buku Sejarah Indonesia...
Buku Sejarah Indonesia 2025 Diluncurkan, Fadli Zon: Dari Prasejarah hingga Reformasi
Soft Launching Buku...
Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Momentum Merawat Memori Kolektif Bangsa
Berbagi Daging Kurban...
Berbagi Daging Kurban ke Panti Asuhan Tebet, AYP: HKTI Ingin Generasi Penerus Bangsa Selalu Sehat
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Salah Satunya Keledai,...
Salah Satunya Keledai, Berikut Hewan Paling Bodoh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved