Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, hari ini. Tim mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dalam operasi senyap tersebut.
Selain Haryadi Suyuti, tim juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik suap menyuap di Yogyakarta. Belum diketahui dengan pasti terkait praktik suap-menyuap apa yang mereka lakukan.
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogjakarta 2017-2022," imbuhnya.
Saat ini, tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Para pihak yang diamankan, termasuk Haryadi Suyuti rencananya segera dibawa ke Jakarta. "Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT hari ini KPK berjanji akan mengumumkan kembali secara detail terkait OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.
Selain Haryadi Suyuti, tim juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik suap menyuap di Yogyakarta. Belum diketahui dengan pasti terkait praktik suap-menyuap apa yang mereka lakukan.
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogjakarta 2017-2022," imbuhnya.
Saat ini, tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Para pihak yang diamankan, termasuk Haryadi Suyuti rencananya segera dibawa ke Jakarta. "Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT hari ini KPK berjanji akan mengumumkan kembali secara detail terkait OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.
(cip)